Teknologi : Pengembangan Pesawat Baru N-219

Januari 27, 2012
Jakarta (ANTARA News) – Setelah sukses dengan berbagai produk yang dihasilkan, baik fixed wing (CN-235 dan NC-212) maupun rotary wing (NBO-105, NBell-412, dan Superpuma NAS-332), serta N-250 yang tidak berlanjut karena krisis moneter pada tahun 1997, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) saat ini  membangun produk baru N-219 yang hampir seluruh bagian pesawatnya buatan Indonesia.
 
Pengembangan pesawat N-219 terus dilakukan oleh para insinyur PT DI. Pembuatan pesawat itu sudah direncanakan sejak 2006. Pesawat ini memiliki kapasitas 19 penumpang dan dilengkapi dengan dua mesin, masing-masing berkekuatan 850 shaft horse power (shp) serta ditargetkan bisa melayani kebutuhan penerbangan perintis untuk menghubungkan wilayah-wilayah terpencil.
 
Sebelum memasuki serial production, PT DI terlebih dahulu akan membuat dua  unit prototype untuk flight test serta satu unit prototype untuk static test pada tahun 2012. Program pembuatan prototype sendiri direncanakan memakan waktu selama dua  tahun dengan pengalokasian dana yang dibutuhkan sebesar Rp300 miliar.
 
Pesawat N-219 telah melewati masa uji aerodinamika dengan baik. Pengujian dilakukan bersama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejak 2008 di tempat Laboratorium pengujian terowongan angin di Serpong milik BPPT. Kecuali mesin dan bagian elektroniknya, seluruh bagian pesawat dibuat di PT DI.
 
Rancangan N-219 masih harus menjalani beberapa jenis uji lainnya, di antaranya  uji statik pesawat, uji mesin produksi, dan akhirnya uji terbang. Pada tahun 2014 ditargetkan sudah mendapatkan sertifikasi kelayakan terbang dari Kementerian Perhubungan. Dan, pada tahun 2015 direncanakan memasuki pasar untuk menggantikan pesawat yang sudah memasuki usia tua, seperti Twin Otter yang berusia lebih dari 20 tahun.
 
Beberapa pemerintah kabupaten telah menyatakan minat untuk dapat mengoperasikan pesawat N-219. Pesawat tersebut memang cocok digunakan untuk menghubungkan penerbangan antarkabupaten dan daerah-daerah yang terpencil di Tanah Air.
 
Selain itu, PT Merpati Nusantara Airlines  (PT MNA) juga menyatakan minat untuk mengoperasikannya serta berencana membeli sebanyak 20 pesawat seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri BUMN usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di gedung DPR pada bulan Juli 2011. Sementara itu, menurut hasil survei pasar yang dilakukan oleh tim pemasaran PT DI, saat ini di Indonesia dibutuhkan pesawat sekelas N-219 sebanyak kurang lebih 202 buah, yakni untuk kebutuhan sipil 97 buah serta kebutuhan militer dan misi khusus 105 buah.
 
Di samping dinilai cocok dengan situasi dan kondisi landasan bandara yang tidak mulus, pesawat ini juga mampu lepas landas dan mendarat pada landasan yang pendek (sekitar 600 meter) dengan stabilitas yang tinggi. Ini menguntungkan karena banyak daerah terpencil di Indonesia yang tidak memiliki lahan luas serta tidak mungkin untuk membangun bandara besar.
 
Selain itu, pesawat tersebut dirancang agar dapat melakukan manuver dengan baik dan nyaman. Struktur pesawat juga didesain agar dapat membawa bahan bakar yang lebih banyak dibandingkan dengan pesawat lain sekelasnya. Masalahnya, tidak semua lapangan udara di daerah terpencil mempunyai fasilitas pengisian bahan bakar. Dengan kelebihan-kelebihannya itu, pesawat tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi pemerintah kabupaten untuk mengoperasikannya. Maka, tak heran sudah banyak pemda yang berminat membeli pesawat tersebut.
 
Pesawat ini ditargetkan memiliki jarak jelajah hingga 650 nm (1,200 km) dengan kecepatan maksimum 213 kts (395 km/jam), sementara harga pesawat lebih murah dibandingkan dengan pesawat lain yang sekelas serta biaya operasionalnya pun relatif rendah. Selain itu, kapasitas kabin memiliki volume jauh lebih besar di kelasnya dan sistem pesawat yang terpasang pun tergolong paling modern dan canggih di kelasnya.
 
Oleh karena itu, sudah selayaknya pesawat N-219 menjadi pesawat pilihan. Mengingat kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, tidak mungkin seluruhnya akan terhubungkan oleh transportasi darat maupun laut. Maka, transportasi udara merupakan solusinya, dan pesawat N-219 adalah pilihannya. *** (Indonesian-Aerospace.Com).

Anehdot : Komunikasi Alam Gaib Ali bin Abi Tholib RA

Januari 25, 2012

Said bin Musayyab menceritakan bahwa ia dan para sahabat menziarahi makam-makam di Madinah bersama Ali bin Abi Thalib RA.

Ali lalu berseru, “Wahai para penghuni kubur, semoga berkah dan rahmat dari Allah senantiasa tercurah kepada kalian. Beritahukanlah keadaan kalian kepada kami, dan kami juga akan memberitahukan keadaan kami kepada kalian.”

Lalu terdengar jawaban, “Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah dari Allah senantiasa tercurah untukmu, wahai amîrul mukminîn. Kabarkan kepada kami tentang hal-hal yang terjadi setelah kami.”

Ali berkata, “Istri-istri kalian sudah menikah lagi. Kekayaan kalian sudah dibagi-bagi. Anak-anak kalian berkumpul dalam kelompok anak-anak yatim. Bangunan-bangunan yang kalian dirikan sudah ditempati musuh-musuh kalian. Inilah kabar dari kami. Lalu bagaimana kabar kalian?”

Salah satu penghuni kubur menjawab, “Kain kafan telah koyak, rambut telah rontok, kulit mengelupas, biji mata terlepas di atas pipi, hidung mengalirkan darah dan nanah. Kami mendapatkan pahala atas kebaikan yang kami lakukan dan mendapatkan kerugian atas kewajiban yang yang kami tinggalkan. Kami bertanggung jawab atas perbuatan kami.” (Riwayat al-Baihaqi). *** 


Diproteksi: Profile : Biographi Singkat KHR Ahmad Djawari, Menepis Kyai yang Terlupakan.

Januari 23, 2012

Tulisan ini dilindungi kata sandi. Untuk melihatnya mohon masukkan sandi Anda di bawah ini:



Karya Anak Bangsa : Dirgantara Combat Helicopter “GANDIWA”

Januari 19, 2012

Atas kehormatan undangan dari Menejemen Komunikasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) di Bandung kepada penulis untuk hadir dalam beberapa konferensi persnya beberapa waktu yang lalu, alhamdulillah ada beberapa cuplikan yang  dapat penulis tuangkan disini.

Posting ini antara lain tentang Dirgantara Combat Helicopter “Gandiwa”. Sebuah sarana alat pertahanan keamanan berupa karya dari anak bangsa yang tergolong canggih. Bagi penulis ini sangat menarik dan perlu memberikan apresiasi, dan semoga bermanfaat bagi inspirasi pemerhati. Memang, cinta kepada bangsa dan tanah air dapat dilakukan dengan berbagai cara, karya teknologi umpamanya. Atas dedikasi tsb, publik mempunyai kepentingan mengetahui bagaimana akuntabilitasnya.

Dirgantara Combat Helicopter GANDIWA merupakan helikopter militer dengan peran utama sebagai pesawat/helikopter tempur, dengan kemampuan menyergap target di darat, seperti musuh infanteri dan kendaraan lapis baja. Dikarenakan helikopter ini dilengkapi dengan persenjataan berat, kadang disebut juga sebagai gunship helicopter. Karena helikopter ini juga dapat dipakai untuk melakukan penyerangan, maka biasa disebut juga sebagai helikopter serang (attackt helicopter).

Senjata yang digunakan pada helikopter tempur ini dapat mencakup autocannons, machine-guns, roket, dan peluru kendali seperti Hellfire. Selain itu helikopter ini juga mampu membawa rudal udara ke udara, meskipun sebagian besar untuk tujuan pertahanan diri.

Secara umum, Dirgantara Combat Helicopter memiliki dua tugas utama : Pertama, untuk memberikan dukungan udara secara langsung dan tepat bagi pasukan darat. Dan kedua, sebagai anti-tank, dimana tugasnya adalah menghancurkan kendaraan lapis baja miilik musuh.

Design Development

Helikopter tempur GANDIWA adalah helikopter dengan konfigurasi 2 orang crew (1 orang pilot dan 1 orang co-pilot/gunner) dengan posisi tandem. Helikopter ini memiliki dua buah engine dan satu buah dengan empat bilah composite bearingless rotor utama (main rotor) dan satu buah rotor ekor (tail rotor). Helikopter ini dilengkapi juga dengan wing pylon untuk mensupport persenjataan yang dibawanya.

Dirgantara Combat Helicopter GANDIWA dikembangkan dengan memakai base helicopter Bell412. Modifikasi utama dilakukan dengan merubah konfigurasi dari konfigurasi side-by-side, menjadi konfigurasi tandem. Selain itu dilakukan desain support untuk senjata-senjata yang akan dibawa.

Main rotor, tail rotor, engine dan juga gearbox diusahakan tidak dilakukan perubahan besar dari basis helikopter. Avionik dan sistem diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan utama dari helikopter ini. Glass cockpit avionic system akan dipakai untuk memudahkan pilot dalam menjalankan misinya. Penambahan sistem senjata dan firing control juga menjadi hal utama yang dilakukan di dalam pengembangan helikopter ini.

Berat dan distribusi berat diusahakan tidak berubah banyak dari basis helikopter. Penumpang dan payload yang biasa dibawa oleh basis helikopter, diganti menjadi senjata dan amunisi pada helikopter tempur GANDIWA.

Sekilas Tentang “Gandiwa”

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Senjata panah sakti ini dilengkapi dengan tabung yang berisi panah yang tak terhingga jumlahnya.

Spesifikasi Teknis

Karakteristik umum

  • Crew: 2 (pilot, and co-pilot/gunner)
  • Length: 58.17 ft (17.73 m) (with both rotors turning)
  • Rotor diameter: 48 ft 0 in (14.63 m)
  • Height: 12.7 ft (3.87 m)
  • Disc area: 1,809.5 ft² (168.11 m²)
  • Empty weight: 11,387 lb (5,165 kg)
  • Loaded weight: 17,650 lb (8,000 kg)
  • Max takeoff weight: 23,000 lb (10,433 kg)
  • Powerplant: 2 × General Electric T700-GE-701 and later upgraded to T700-GE-701C (1990–present) & T700-GE-701D (AH-64D block III) turboshafts, -701: 1,690 shp, -701C: 1,890 shp, -701D: 2,000 shp (-701: 1,260 kW, -701C: 1,490 kW, -701D: 1,490 kW) each
  • Fuselage length: 49 ft 5 in (15.06 m)
  • Rotor systems: 4 blade main rotor, 4 blade tail rotor in non-orthogonal alignment

Performansi

  • Never exceed speed: 197 knots (227 mph, 365 km/h)
  • Maximum speed: 158 knots (182 mph, 293 km/h)
  • Cruise speed: 143 knots (165 mph, 265 km/h)
  • Range: 257 nmi (295 mi, 476 km) with Longbow radar mast
  • Combat radius: 260 nmi (300 mi, 480 km)
  • Ferry range: 1,024 nmi (1,180 mi, 1,900 km)
  • Service ceiling: 21,000 ft (6,400 m) minimum loaded
  • Rate of climb: 2,500 ft/min (12.7 m/s)
  • Disc loading: 9.80 lb/ft² (47.9 kg/m²)
  • Power/mass: 0.18 hp/lb (0.31 kW/kg)

Persenjataan

  • Guns: 1× 30 × 113 mm (1.18 × 4.45 in) M230 Chain Gun with 1,200 rounds
  • Hardpoints: Four pylon stations on the stub wings. Longbows also have a station on each wingtip for an AIM-92 ATAS twin missile pack.
  • Rockets: Hydra 70 70 mm, and CRV7 70 mm air-to-ground rockets
  • Missiles: Typically AGM-114 Hellfire variants; AIM-92 Stinger may also be carried.

(Iqbal1. Ref. Materi Pameran Alpahan, Cilangkap, Januari 2012)


Catatan : Cara dan Do’a Shalat Istikharah

Januari 13, 2012

Istikharah menurut Imam Nawawi dalam kitab al-adzkar sangat dianjurkan (sunnah) pada semua perkara yang memiliki beberapa alternatif. Rasulullah dalam sebuah hadits riwayat Sayidina Jabir Ibn Abdillah ra bersabda :

اذا هم أحد كم بالأمر فليركع ركعتين ثم ليقل : أللهم … الخ ; رواه البخاري  

Jika diantara kalian hendak melakukan perkara/urusan, maka rukuklah (shalatlah) dua rakaat : kemudian berdoa… (HR. Bukhori).

Redaksi dalam hadits tersebut menggunakan kata ‘al-amr’  yang berarti perkara atau urusan yang mengandung makna umum. Meski demikian berbagai perkara wajib tidak perlu di-istikharahi. Sebab kita tidak punya pilihan lain. Yakni yang wajib harus dilakukan dan yang haram harus ditinggalkan. Tidak perlu istikharah apakah akan mengerjakan shalat atau tidak misalnya. Demikian juga dengan mencuri, berzina dan sejenisnya.

Istikharah adalah upaya memohon kepada Allah swt agar memberikan pilihan terbaik kepada kita akan hal-hal yang memang kita punya hak untuk memilih antara mengerjakan dan meninggalkan. Seperti pekerjaan misalnya, kita diperbolehkan bekerja sebagai pedagang, petani, pengusaha dan sebagainya.

Shalat istikharah sangat mudah, yaitu shalat dua rakaat dengan niat istikharah :

أصلى سنة الإستخارة ركعتين لله تعالى

Aku berniat shalat istikharah dua raka’at karena Allah Ta’ala

Rakaat pertama setelah membaca surat al-Fatihah memabaca surat al-Kafirun. Dan rakaat kedua setelah al-Fatihah membaca surat al-Ikhlas. Kemudian setelah salam membaca do’a :

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepadaMu dengan ilmu pengetahuanMu dan aku mohon kekuasaanMu (untuk mengatasi persoalanku) dengan kemahakuasaanMu. Aku mohon kepadaMu sesuatu dari anugerahMu Yang Maha Agung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahuinya dan Engkau adalah Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, dan akibatnya terhadap diriku sukseskanlah untuk ku, mudahkan jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agama, perekonomian dan akibatnya kepada diriku, maka singkirkan persoalan tersebut, dan jauhkan aku daripadanya, takdirkan kebaikan untuk ku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berilah kerelaanMu kepadaku.”

Setelah shalat istikharah, biasanya di dalam hati timbul rasa tenang dan mantap terhadap salah satu alternative yang ada. Bisa juga hasil istikharah diketahui lewat mimpi, dengan isyarat dan simbol-simbol tertentu. Kalau masih ragu, istikharah dapat diulang dua atau tiga kali. Wallohu a’lam. *** (Iqbal1).

Sumber : KH.MA. Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat.


Promosi : Arti PT Dirgantara Indonesia untuk Korea

Januari 10, 2012

Pesawat CN-235 kembali diserahkan PT Dirgantara Indonesia kepada Korean Coast Guard (KCG) pada hari Jum’at 23/12/2011 lalu,  melakukan lepas landas di Bandara Husein Bandung dan terbang langsung menuju Negara Korea. Ini adalah penyerahan pesawat ketiga dari empat unit CN-235 yang dipesan oleh Korean Coast Guard dalam sebuah kontrak jual beli  senilai US$ 94 juta dengan PT Dirgantara Indonesia pada bulan Desember 2008. Pesanan dua unit CN-235 sebelumnya sudah diserahkan PT Dirgantara Indonesia pada bulan Mei 2011.

Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh menjelaskan bahwa CN-235-MPA (Maritime Patrol Aircraft) pesanan Korean Coast Guard (KCG) ini memiliki spesifikasi antara lain dilengkapi dengan Search Radar, Flir, ESM, IFF Interrogator, Tactical Navigation, Tactical Computer System, Camera, Bubble Window, dll. Termasuk sepasang engine CT7-9C, yang masing-masing berkekuatan 1.750 Daya Kuda (SHP). Sebelum diterbangkan ke Korea, pesawat tersebut sudah menjalani rangkaian uji sesuai prosedur yang berlaku dan lulus uji penerimaan (Acceptance Test).

Sebelumnya, hari Kamis 22/12/2011 di Lantai 2 Gedung Pusat  PT Dirgantara Indonesia telah diresmikan Gedung Design Center IF – X / KF – X oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Pertahanan, Marsekal Madya Eris Herryanto, MA dan turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso, jajaran Kementrian Pertahanan, Kementrian RISTEK, Perguruan Tinggi, TNI-AU dan BPPT.

Gedung Design Center ini akan dilengkapi dengan beberapa komputer yang menggunakan software canggih, untuk menghubungkan Gedung Design Center yang dibangun di Bandung dan Daejon Korea. Dua gedung tersebut rencananya akan berfungsi penuh saat PT Dirgantara Indonesia melakukan pembuatan Pesawat KF-X/IF-X , yaitu sebuah pesawat tempur Multi Role generasi 4.5 yang setara dengan F-16 ++.

Jika keberadaan PT Dirgantara Indonesia menjadi  sangat berarti  buat negara Korea ; kenapa  potensi BUMN  ini  sangat dilupakan di tanah air ….? *** (E. Triwulan/Sindo-Bdg).


Sastra, Magis Kaum Tradisional

Januari 6, 2012

Dahulu di sebuah pesantren, pernah terjangkit wabah penyakit. Sebagian santri sakit sehingga mereka tidak dapat menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Namun tak lama kemudian keadaan kembali normal. Hal ini setelah seluruh santri dikerahkan untuk membaca sebuah doa secara bersama-sama di masjid. Uniknya, doa yang dibaca itu adalah berupa syair. Begini bunyinya “Lî khamsatun uthfî bihâ harral wabâ’il hâtimah, al-mushthafâ wal murtadhâ wabnâhumâ wal fâthimah.”

Jika diartikan kurang lebih demikian; kami memiliki lima senjata yang dapat memadamkan panasnya wabah penyakit; (1) Rasulullah Saw (2) Ali bin Abi Tholib (3) Hasan (4) Husain dan (5) Fatimah. Melalui syair yang memuat nama lima tokoh agung dalam Islam tersebut dipercaya dapat meredakan penyakit seseorang atau kaum.

Di Pesantren Sidogiri Pasuruan, ada tradisi jaga malam. Teknisnya yaitu beberapa santri ditugaskan menjadi satpam malam yang menjaga keamanan pondok. Mereka mengelilingi seluruh kawasan pondok secara berkelompok tanpa tidur semalaman suntuk. Nah, di sela-sela berjaga  itulah mereka membaca Syair karya Imam Bushiri berjudul Burdah al-Mukhtâr. Bait-bait indah sejumlah 160 itu mereka baca sebagai pengamanan diri dari macam marabahaya serta serangan musuh. Selain itu Burdah juga dipercaya mampu mengusir jin atau makhluk halus yang mengganggu.

Kasiat-kasiat magis lainnya yang dimiliki Syair cukup beragam. Di Pesantren Krapyak Yogjakarta, setiap bakda subuh para santri membaca Nazham Asmâ’ al-Husnâ secara bersama-sama. Syair yang memuat 99 nama indah Sang Pecipta itu diduga hasil karangan Kiai Dimyathi Tremas, riwayat lain menyebutkan KH. Ali Ma’shum. Dengan membaca syair itu di setiap pagi, seseorang akan terlindungi dan masalah rizeki akan lancar.

Syair Asmâ’ al-Husnâ juga menjadi budaya bagi para santri Pesantren Leteh, Rembang. Bahkan di sana terdapat tambahan Syair al-Munfarijah yang bisa dibaca kapan saja sesempatnya. Syair karya Imam Tajuddin al-Subki itu dapat menjadi jalan keluar bagi pembaca kala dirubung masalah pelik, seperti kesedihan, kesusahan, rezeki  seret, dst. Seperti halnya Syair Jalîlah al-Kadr yang lekat di hati para santri Pesantren Tebuireng Jombang dan Pesantren Langitan Tuban.

Keampuhan Syair tak cukup sampai di situ, selepas shalat Jumat di banyak pondok salaf seperti Pesantren Paculgowang, para santri senantiasa melantunkan syair Ilâhî lastulil firdausi sebanyak lima kali. Syair karangan Abu Nuwas—demikian nama asli ulama Baghdad yang masyhur di Timur Tengah—itu memiliki kasiat tersendiri. Disebutkan oleh Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hâsyiyah-nya yang dinukil dari Imam Abdul Wahhab al-Sya’rani bahwa siapa yang istiqamah membacanya di hari Jumat maka jika ia wafat Allah akan memberinya tetap iman dan Islam.

Mengapa Berkasiat?

Cukup sulit menjawab pertanyaan ”Mengapa syair-syair Arab banyak mengandung kekuatan magis sedemikian hebatnya? Seperti mampu menembuhkan penyakit, melancarkan rezeki, sebagai benteng, dst?”

Setidaknya ada beberapa faktor. Pertama, bahwa setiap perkataan mengandung pengaruh (atsar). Seseorang dapat membeli barang di pasar, misalnya, mungkin saja karena ia tertarik dengan kata-kata promosi dari si penjual. Anak nakal berubah baik karena nasehat orangtua dan gurunya. Tak sedikit pula remaja yang jatuh cinta hanya karena puisi. Termasuk pula, seseorang yang tertipu karena hipnotis pesulap melalui dialog antarkeduanya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa kata-kata memang mengandung efek, bahkan sihir. Apalagi kalau kata-kata itu syair.

Kedua, kepercayaan yang telah mendarahdaging. Sehebat apapun mantera jika si pembaca ragu-ragu, tidak memiliki keyakinan sema sekali dengan apa yang ia baca maka tidak akan ada efek apa-apa yang timbul. Berbeda dengan seseorang yang amat percaya dengan apa yang ia baca, pasti keajaiban akan muncul. Syair-syair yang dibaca para santri di pesantren pun demikian. Mereka percaya bahwa yang ia baca akan mendatangkan pahala, menambah rasa cinta kepada Rasulullah, sampai membawa kekuatan magis tersebut, tentunya mereka beriktikad bahwa semuanya bersumber dari Allah Swt. Adapun syair hanya sebagai mediator saja.

Ketiga, karena pengarang syair melakukan tirakat atau meditasi yang luar biasa. Sehingga produk yang mereka hasilkan juga berkasiat tinggi. Imam Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il tidak menulis sebuah hadits kecuali ia shalat dua rakaat terlebih dahulu. Sehingga karya Shahîh Bukhâry yang beliau hasilkan bermanfaat luar biasa sepanjang zaman. Bahkan sebagian ulama berkeyakinan, penyakit seseorang bisa sembuh dengan membaca kitab fenomenal tersebut.

Syaikh Ibrahim al-Bajuri mengungkapkan sebuah kasiat bait na’am sarâ dalam Syair Burdah. Beliau menuturkan, bahwa siapa yang membacanya bakda isya’  berulang-ulang kali sampai tertidur maka ia akan berjumpa Rasulullah Saw dalam mimpinya. Tak hanya itu, 19 lainnya juga diungkap dengan jelas oleh Syaikh Ibrahim al-Bajuri.

Penulis sempat menanyakan hal ini kepada Syaikh Muhammad Hidr Ibrahim, dosen Al-Azhar Kairo yang kini menjadi guru tugas di Ma’had Aly Tebuireng. Beliau menjelaskan bahwa hal itu memang tidak berdalil, baik dari al-Quran maupun Hadits. Itu merupakan mujarbat  (sebuah pengalaman pribadi) si Pengarang. Artinya, si pengarang telah melakukannya dan berhasil. Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa orang lain pun mampu melakukan hal tersebut.

Menjaga Tradisi Bersyair

Secuplik budaya dan tradisi pesantren di atas hanya sebagian kecil saja yang penulis tampilkan. Sebenarnya masih banyak lagi keterlibatan syair dalam aktifitas peribadatan maupun kesosialan kaum tradisonalis dalam kesehariannya. Seperti tradisi cukur rambut bayi yang baru lahir, pujian menjelang shalat, doa kala belajar, Syair dari Kiai Hasyim Asy’ari yang mampu mengundang hujan, ibtihâlât, maqâmat, tausyaikh, rumus astronomi yang keseluruhannya menggunakan syair berbahasa Arab.

Tradisi semacam ini tidak akan luntur selama di Bumi Nusantara berdiri Pesantren. Karena pesantren lah satu-satunya lembaga pendidikan yang kukuh memegang jati dirinya sendiri. Kita kenal semboyan pesantren yang senantiasa lekat, yaitu menjaga tradisi lama yang baik serta mengadopsi budaya baru yang lebih berkwalitas. Sekalipun pesantren-pesantren banyak mengambil perubahan baru, baik kurikulum, menejemen, fasilitas maupun bangunan fisiknya, tetap saja ia akan menjaga budaya ber-syair yang telah ditanamkan para leluhurnya tempo dulu.

Tradisi semacam inilah yang tidak dimiliki oleh kaum modernis dan radikal. Dengan mudah mereka menganggap ini-itu adalah bid’ah (penyimpangan dalam agama). Hal-hal berbau ”mistik” yang tidak dapat dijangkau nalar, mereka anggap sebagai perusak iman dan akidah. Padahal itu justru memperkuat kepercayaan kita kepada Tuhan bahwa dengan berbagai macam cara, dari banyak jalan, Tuhan dapat dijumpai. Belum lagi, tradisi bersyair sangat erat dalam membangun kokoh istana sosial kemanusiaan. *** WalLahu a’lam (Fathurrahman Karyadi ; Ref. http://www.tebuireng.net)


Lanjutan : Batas Waktu dan Perbatalannya Mengusap Sepatu

Desember 23, 2011

Batas Waktu :

وَيَمْسَحُ الْمُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ وَابْتِدَاءُ الْمُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الْحُفَيْنِ فَاِنْ مَسَحَ فِي الْحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ اَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ اَقَامَ اَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ ؛ التذهيب , ص ٢٩~٢٨

(Lanjutan Fasal Mengusap Sepatu) : Orang yang mukim (tidak bepergian) dapat mengusap satu hari satu malam ; Sedang musafir (batas waktu boleh mengusap) tiga hari tiga malam 1). Permulaan batas waktu dihitung sejak berhadas (yang pertama) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah, kemudian bepergian, atau telah mengusap dalam bepergian kemudian mukim, maka ia harus menyempurnakan pengusapan (sebagai orang yang) mukim.

Penjelasan :

1). Imam Muslim dan lain-lain meriwayatkan dari Syuraih bin Hani, ia berkata : Aku datang kepada Aisyah ra. untuk menanyakan tentang mengusap sepatu. Kata Aisyah : Datanglah kepada Ali, ia lebih tahu tentang hal ini daripada aku. Ia pernah bepergian bersama Rosululloh SAW. Maka akupun lalu bertanya kepadanya. Dan jawabnya : “Rosululloh SAW menentukan tiga hari tiga malam untuk musafir, dan sehari semalam untuk orang yang mukim.

***

Perbatalan Mengusap Sepatu :

وَيَبْطُلُ الْمَسْحُ بِثَلَاثَةِ اَشْيَاءَ ؛ بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ اْلمُدَّةِ وَمَا يُوْجِبُ الْغُسْلَ ؛

Pengusapan (sepatu) menjadi batal karena tiga hal : Karena dilepas, Telah habis batas waktunya ; Dan karena adanya hal yang mewajibkan mandi 2).

Penjelasan :

2). Imam At-turmudzi meriwayatkan dari Shafwan bin “Asal ra, ia berkata : Adalah Rosululloh SAW memerintahkan kami bila kami bepergian agar mengusap sepatu-sepatu kami dan tidak perlu melepaskannya selama 3 hari, dari buang air besar, kencing dan tidur. Kecuali dari janabah (hadas besar). Wallohu a’lam. :)


Hikayat : Berkat Peran Ibu

Desember 23, 2011

Di sebuah masjid perkampungan negara timur tengah terdapatlah sebuah kisah nyata. Saat itu menjelang matahari terbenam, di kejauhan masih ada sekelompok anak-anak yang sedang mengaji.

Didampingi oleh guru mereka, anak-anak tersebut sedang belajar Al Quran. Tiba-tiba,  ada seorang anak kecil masuk yang ingin bergabung belajar bersama mereka, usianya sekitar 9 tahun. 

Namun, sebelum mempersilahkan anak kecil tadi bergabung dengan kelompok yang lain, Sang guru berinisiatif melihat kemampuannya.

Sang guru bertanya : “Apakah kamu hafal surat dalam Al Quran?”.

Anak itu menjawab : “Ya”, jawabnya singkat.

Sang guru melanjutkan: “Kalau begitu, coba kamu hafalkan surat dalam Juz Amma?”. Kemudian Sang anak membacakan beberapa surat yang ada dalam Juz Amma dan membacanya dengan lancar.

Ternyata Sang guru semakin penasaran dengan kehadiran tamu kecilnya itu, kemudian guru itu bertanya lagi : “Apakan kamu hafal surat tabaraka (Al Muluk)?”.

Sang Anak menjawab : “Ya”. Kemudian anak itu membaca lagi, dan ternyata anak kecil tadi membaca dengan baik dan lancar.

Sang guru pun tidak berhenti sampai di situ. Sang guru lalu bertanya lebih jauh, “Apakah kamu hafal surat An Nahl?”.

Sang anak menjawab “Ya “, dan anak tadi lagi-lagi membacanya dengan baik dan lancar pula.

Kemudian Sang guru menguji dengan surat yang lebih panjang, ”Apakah kamu hafal surat Al Baqarah?”.

Sang anak pun menjawab dengan jawaban yang sama, kemudian membaca dengan baik dan benar.

Akhirnya, guru itu bertanya untuk yang terakhir kalinya : “Apakah kamu hafal Al Quran?”.

Sang anak menjawab, “Ya”.

Kemudian Sang guru mempersilahkan anak tadi bergabung bersama kelompoknya, dan Sang guru berpesan kepada anak kecil tadi, “Besok, jika kamu datang lagi ke masjid ini, tolong ajaklah orang tuamu. Aku ingin berkenalan dengan mereka”.

Baik“, jawab Sang anak singkat.

Keesokan harinya, bertemulah Sang guru dengan ayah anak itu, namun guru tersebut sedikit terkaget-kaget dan keheranan.

Setelah berlangsung lama, Sang ayah menjelaskan, “Aku tahu, Anda tidak akan percaya aku adalah ayah dari anak ini. Namun, rasa heran Anda akan aku jawab, bahwa di belakang anak ini ada seorag ibu yang kekuatanya sama dengan seribu laki-laki. Aku katakan pada Anda bahwa di rumah, saya masih memiliki tiga anak yang semuanya hafal Al Quran. Sedangkan anakku yang perempuan berumur 4 tahun telah hafal Juz Amma“.

Bagaimana ibunya bisa melakukan itu?“, tanya Sang guru itu dengan kebingungan.

Wallohu a’lam (Ref. http://www.elhooda.com/2011/12/)

***

Ibu adalah tiang negara, beban berat yang tertambat di pikulannya, selalu mampu dilabuhkan. Berbahagialah para Ibu, menjadi wanita penghuni ahli surga. Selamat hari Ibu, 22 Desember 2011.


Fiqih : Mengusap Muzah / Dua Sepatu (Khuffaen) dalam Berwudu

Desember 22, 2011

Lanjutan Bab Thoharoh (Kitab Bersuci)

فَصْلٌ ؛ وَالْمَسْحُ عَلَى الْخُفَيْنِ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ ؛ اَنْ يَلْبَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَاَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ غَسْلِ الْفَرْضِ مِنَ الْقَدَمَيْنِ وَاَنْ يَكُوْنَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ الْمَشْيِ عَلَيْهِمَا ؛ التذهيب ٢٧~٢٨

(Ini adalah sebuah fasal untuk menerangkan perkara mengusap sepatu -khuffaen/muzah- dalam berwudu) ; Mengusap sepatu (sebagai ganti membasuh kaki dalam berwudu) hukumnya adalah boleh 1), dengan tiga syarat : Mulai memakai (sepatu) nya setelah dalam keadan suci yang sempurna 2) ; Sepatu (yang dipakai) menutupi seluruh bagian kaki yang wajib di basuh (dalam wudu) ; Dan sepatu tersebut terbuat dari bahan yang memungkinkan (kuat) untuk berjalan terus-menerus.

Penjelasan :

1). Dalil diperbolehkannya mengusap sepatu ini adalah dari banyak hadits, diantaranya adalah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Sohabat Jarir ra, bahwasanya beliau kencing, lalu wudu dan mengusap sepatunya (tanpa membasuh kaki). Dan ketika ditanyakan kepadanya. “Kenapa engkau berbuat seperti ini ?”. Jawabnya ; “Ya, saya pernah melihat Rosululloh SAW kencing, kemudian wudu dan mengusap sepatunya (tanpa membasuh kaki)”.

Hasan Al-Bashri berkata : “Yang meriwayatkan tentang mengusap sepatu ini ada tujuh puluh orang. Baik berupa perbuatan atau ucapan”.

2). Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Sohabat Al-Mughiroh bin Syu’bah ra, ia berkata : Saya ada bersama Rosululloh SAW pada suatu malam dalam perjalanan. Saya menyiramkan air untuk beliau dari bejana, kemudian beliau membasuh mukanya, kedua tangannya dan mengusap kepalanya. Kemudian ketika aku berjongkok hendak melepas sepatunya, beliau bersabda :

دَعْهُمَا ؛ فَاِنِّيْ اَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

“Biarlah, karena ketika aku memakainya dalam keadaan telah suci”.

Lalu beliaupun mengusap kedua sepatunya.

Keterangan : Muzah ialah pakaian semacam kaos kaki yang lazim dipakai, tetapi bahannya dibuat  dari kulit. Perkataan Kyai Mushonif “Jaiz” / Boleh itu memberikan pengertian, bahwa sesungguhnya membasuh -kedua kaki itu- adalah lebih baik daripada mengusapnya. Syarat, rukun, perbatalan dan ketentuan2 lainnya tentang fasal ini sebagaimana diuraikan dalam syarah fathul qorieb. Wallohu a’lam. *** (Iqbal1 ; Taqrib ; Attadzhieb 27~28).


Fiqih : Mandi-mandi yang Disunatkan

Desember 20, 2011

Lanjutan Bab Thoharoh (Kitab Bersuci)

 فَصْلٌ ؛ وَالاِْغْتِسَالاََتُ الْمَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً ؛ غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَالاٍْسْتِسْقَاءِ وَالْخُسُوْفِ وَالْكُسُوْفِ وَالْغُسْلُ مِنْ غُسْلِ الْمَيِّتِ وَالْكَافِرُ اِذاَ اَسْلَمَ وَالْمَجْنُوْنُ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ اِذَا افَاقَا وَالْغُسْلُ عِنْدَالاِْحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الْجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ اَلتَّذْهِيْبُ فِيْ اَدَلَّةِ مَتْنِ الْغَايَةِ وَالتَّقْرِيْب ؛ ٢٥~٢٧

(Ini adalah sebuah fasal untuk menerangkan perkara mandi-mandi yang disunatkan) ; Mandi-mandi yang disunatkan itu ada 17 (tujuh belas) macam mandi ; Mandi Jum’at 1), mandi dua hari raya 2), mandi istisqo, mandi karena adanya gerhana bulan/matahari 3), mandi setelah memandikan mayat 4), mandinya orang kafir ketika masuk Islam 5), mandinya orang gila dan orang pingsan ketika sadar/siuman 6), mandi ketika ihrom 7), mandi untuk memasuki Mekah 8), untuk wukuf di Arofah 9), untuk bermalam di Muzdalifah 10), untuk melempar tiga jumroh, untuk thowaf 11), untuk sa-i’, dan untuk memasuki Madinatur Rosul SAW.

Penjelasan :

1). Imam Bukhori dan Muslim serta yang lain-lain meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Bersabda Rosululloh SAW ;

اِذَا جَاءَ اَحَدُكُمْ اِلىَ الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ ؛ ولمسلم اِذَا اَرَادَ اَحَدُكُمْ اَنْ ياَتِيَ….

“Bila seseorang diantara kalian datang menuju Jum’at, maka mandilah”. Dalam riwayat Muslim, “Bila seseorang di antara kalian hendak mendatangi……”

Perintah di atas bukan perintah wajib, berdasar hadits At-turmudzi ;

مَنْ تَوَضَّا يَوْمَ الْجُمْعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ اَفْضَلُ

“Barang siapa wudu pada hari Jum’at, maka ia telah mengamalkan sunnah, dan sebaik-baik sunnah. Dan barang siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama/afdhol”.

2). Imam Malik dalam Al-Muwatha meriwayatkan, bahwa Abdullah bin Umar ra mandi pada hari Iedul Fitri sebelum berangkat ke mushalla.

Iedul Adha diqiaskan dengan Iedul Fitri.

3). Saya tidak mendapatkan dalil naqli yang menjadi dasar disunatkannya tiga macam mandi ini. Mungkin saja para ulama mensunatkannya mengkiyaskan dengan mandi Jum’at dan mandi Hari Raya. Karena ada kesamaan dalam pelaksanaan salat, yaitu dianjurkan dilakukan dengan berjama’ah, dimana kemudian orang-orang berkumpul untuk melaksanakannya.

4). Diriwayatkan dari Abu Huraeroh ra dari Nabi SAW beliau bersabda :

 مَنْ غَسَّلَ مَيْتاً فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّاءْ

“Barangsiapa memandikan mayat, maka mandilah. Dan barangsiapa yang mengusung mayat, maka berwudulah” (HR Khamsah, dianggap Hasan oleh At-turmudi.

Perintah di atas tidak wajib, beradsar hadits riwayat Al-Hakim

لَيْسَ عَلَيْكُمْ فَيْ غُسْلٌ اِذَا غَسَّلْتُمُوْهُ

“Tidak ada keharusan mandi atas kalian, dalam memandikan mayat bila kalian memandikannya”.

5). Abu Daud dan At-turmudi meriwayatkan dari Qais bin Ashim ra, ia berkata ; Aku datang kepada Rasululloh SAW untuk masuk Islam. Maka Rosululloh memerintahkan agar aku mandi dengan air dan daun bidara”.

Berkata At-turmudi setelah meriwayatkan haditsnya : Bagi Ahli Ilmu hendaknya berbuat demikian itu, menganjurkan seseorang yang baru masuk Islam agar mandi dan mencuci pakaiannya.

Namun mandi disini tidak diwajibkan, karena tidak semua orang yang masuk Islam diperintahkan oleh beliau SAW agar mandi.

6). Berdasar hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah ra, ia berkata : Ketika sakit Rosululloh SAW telah parah, beliau bertanya :”Apakah orang-orang telah shalat”. Kami menjawab, “Belum, mereka menunggu engkau wahai Rosululloh ?!”. Lalu sabdanya : “Tuangkanlah untukku air dalam baskom”. Kata Aisyah : Maka akupun melaksanakan, dan beliau lalu mandi, kemudian beranjak bangkit dengan susah payah, dan pingsan. Setelah siuman, beliau bertanya ; “Apakah orang-orang telah salat”. Kami menjawab ; “Belum, mereka menunggu engkau wahai Rosululloh ?!”. Sabdanya ; “Tuangkan untukku air dalam baskom”. Kata Aisyah pula : “Aku melaksanakannya, dan beliaupun mandi. Lalu beranjak bangkit dengan susah payah, dan pingsan. Kemudian siuman kembali…. Dst”.

Gila dalam hal ini diqiyaskan dengan pingsan. Karena dalam keduanya ada persamaan dalam hal ketidak sadarannya. Bahkan gila lebih parah.

7). At-turmudi meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ra, bahwasanya dia melihat Nabi SAW mengerjakan ihram semata-mata ; dan beliau mandi (untuk itu).

8). Imam Bukhori dan Muslim dengan redaksinya, meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwasanya dia tidak datang ke Mekah kecuali bermalam di Dzi-Thuwa sampai pagi hari, dan mandi terlebih dahulu, kemudian baru memasuki Mekah pada siang harinya. Ia menyebutkan dari Rosululloh SAW bahwa beliau SAW dahulu berbuat seperti itu.

9). Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwatha’ dari Ibnu Umar ra, adalah ia (Ibnu Umar) mandi untuk melakukan ihramnya sebelum memulai ihram, dan (mandi) untuk memasuki Mekah, juga untuk wukuf malam di Arofah.

10). Pendapat yang lebih shoheh adalah bahwa mandi di sini tidak disunatkan. (Nihayah).

11). Menurut pendapat yang Mu’tamad bahwasannya mandi untuk (melakukan) thawaf tidak disunatkan. (Al-Iqna). Faslun ; wallohu a’lam. (Iqbal1 ; Ref. Attadzhieb ; 25~27).


Resensi : Kitab Taqrib dan At-Tadzhieb

Desember 16, 2011

بسم الله الر حمن الر حيم ؛ الحمد لله وحده القائل في كتابه ؛ فَلَوْ لاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا في الِّديْنِ ؛ اتوبة ١٢٢ ؛ والصلاة والسلام علي من لا نبي بعده القائل فيما أوتي من جوامع الكلم ؛ (مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ) متفق عليه ؛ وعلي اله وصحبه ومن تبعهم باحسانِ ففقه في دين الله عزوجل فعلم و علّم ؛ و بعد ؛

Segala puji hanya bagi Alloh saja, Dzat yang telah berfirman dalam Kitab-Nya :

فَلَوْ لاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama …” (QS. At-Taubah : 122).

Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan pada Nabi yang tiada lagi Nabi sesudahnya, yang sabdanya selalu ringkas dan padat :

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Barangsiapa yang Alloh menghendakinya menjadi orang baik, maka akan diberi ia kefahaman dalam ilmu agama”. (HR Muttafaq Alaih).

Mudah-mudahan shalawat dan salam itu terlimpahkan pula kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, juga orang-orang yang mengikuti dengan baik keteladanannya. Mereka yang diberi kefahaman tentang agama Alloh Azza Wa Jalla, yang mengetahui dan mengajarkan. Amma ba’du ;

Adalah Kitab At-Tadzhieb Fi Adillati Matnil Ghayati Wat Taqrib, karangan Syeikh Dr Mushthofa Diebul Bigha, seorang Doktor dalam bidang Hukum Islam. Kitab ini merupakan penjelasan terhadap kitab Matan Taqrib dengan mencantumkan ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits yang mendasarinya. Atau dengan kata lain, merupakan pendalilan terhadap kitab Matan Taqrib.

Disusun sedemikian rupa sehingga dapat membuktikan bahwa apa yang dinyatakan dalam Taqrib adalah bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalil-dalilnya adalah bagaikan benang emas yang mengikat dan menyelempangi hukum-hukum syar’i.

Kitab Taqrib

Adapun kitab Taqrib itu sendiri (“Matnul Ghoyat Wat Taqrib), adalah tergolong kitab terbaik dalam Madzhab Imam Syafi’i. Susunan seorang Ulama besar ; Imam Abu Syuja’, seorang Menteri dan Hakim di Isfahan dengan nama lengkapnya Imam Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfahani, yang hidup pada abad V sampai VI Hijriyah (Lahir tahun 434 H, wafat tahun 593 H). Kitab ini termasuk klasifikasi Kitab Fiqih, dan memuat rumusan-rumusan praktis untuk pegangan kaum muslimin dalam kehidupan mereka sehari-hari. Bentuk dan kandungannya dalam format yang tipis, kecil, tetapi segala bab, segala hukum dan segala masalah-masalah fiqih, baik tentang ibadah, mu’amalah maupun yang lain, semuanya tercakup di dalamnya. Kalimat-kalimatnya cukup singkat, padat, jelas dan lugas.

Taqrib mendapat perhatian yang besar dari para Ulama sesudah Imam Abu Syuja’, sehingga lahir beberapa syarah (penjelasan dan komentar) atasnya, antara lain :

  1. Fatkhul Qorieb, oleh Imam Al-Ghazzie,
  2. Al-Iqna’, oleh Syekh Syarbini Al-Khathib,
  3. Bujairimie Syarah Iqna’, oleh Syekh Sualiaman Al-Bujairimie.

Dan tentu saja, At-tadzhieb ini.

Di kalangan umat Islam, Taqrib sangat amat terkenal, dan tidak ketinggalan di Indonesia, sehingga tiada satu pesantrenpun yang tidak mengajarkan. Beberapa penulis dan Kyai telah pula menerjemahkan, baik kedalam bahasa Indonesia maupun bahasa Daerah. Taqrib diajarkan secara rutin hampir di setiap masjid dan langgar/surau di berbagai tempat di Indonesia, bahkan juga dihapalkan teksnya sebagaimana menghapalkan bacaan shalat. Demikianlah Taqrib telah membudaya di kalangan kaum Muslimin Indonesia.

Pentingnya kehadiran At-tadzhieb

Berbicara tentang umat Islam Indonesia, rupanya kini tengah meniti proses perkembangannya lebih lanjut. Tampak gejala-gejala gerak-kembangnya umat dari –status kuantitas- menuju -status kualitas-, sehingga pada saatnya nanti, Insya Alloh umat Islam Indonesia menjadi umat yang tinggi kuantitas sekaligus kualitasnya. Setinggi Islam itu sendiri, sebagai suatu agama tertinggi yang tiada apapun melebihi ketinggiannya.

Karena tuntutan kualitas itulah, maka dituntut untuk dapat menampilkan kitab-kitab semacam Taqrib ini secara lebih segar dan meyakinkan. Apa yang telah dihasilkan oleh Dr Mushthofa Diebul Bigha dengan At-tadzhieb ini, kiranya dapat kita hargai sebagai ihtiar memenuhi tuntutan tersebut. At-tadzhieb ini menjadi sebuah kitab yang dihiasi dengan manik-manik dalil, yang khusus disusun pengarangnya untuk  memenuhi -kehausan- kaum pelajar atau yang memperdalam ilmu fiqih. Menjadi bashirah dalam agama, menambah yakin dalam syari’at, memantapkan aqidah dan keteduhan di dalam ibadah, serta lurus dalam laku dan gaul.

“At-tadzhieb Fie Adillati Matnil Ghoyah Wat Taqrib”, memberikan isyarah bahwa dalil-dalil adalah bagai benang emas yang mengikat dan menyelempangi hukum-hukum syar’i. Selesai disusun beliau Malam Ahad, 12 Muharram 1398 H / 1 Februari 1978 M.

Walaupun, sebetulnya pembuktian akan benarnya isi muatan kitab-kitab bermadhab Syafi’i itu (Taqrib) bukanlah sesuatu yang luar biasa ; karena dalam beliau2 menyusun madzhabnya telah terlebih dulu mengkaji sedalam-dalamnya terhadap Al-Qur’an, Sunnah Nabi maupun Atsar Sohabat, dan juga ajaran para Ulama sebelum beliau. Sehingga ajaran madzhabnya terjamin kebenarannya dan kesesuaiannya dengan Nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Tetapi, penelusuran dari suatu kitab sampai kepada Nash Al-Qur’an maupun Sunnah yang mendasarinya seperti ini, adalah hal patut dihargai serta dicontoh semua pihak serta layak digunakan.

Demikianlah tentang Taqrib dan Attadzhieb.

Akhirnya kita memohon kepada Alloh SWT berkenanlah kiranya mengampuni dosa-dosa kita, Ibu-bapak kita dan orang2 yang mempunyai hak atas kita, mengkaruniakan keikhlasan dalam melakukan kajian kitab ini, dan menerimanya sebagai amal sholeh, sedekah jariyah ilmu yang bermanfaat, lil Islam wal Muslimin Fid–dunya wal akhirah. Amin.  Wallohu a’lam *** (Iqbal1).

Ref. : Fatkhul Qorieb ; Dalil Taqrib ; Matnul Ghoyat Wat Taqrib ; Attadzhieb Fi Adillati Matnil Ghayati Wat Taqrib.


Fiqih : Sunat-sunat Mandi

Desember 15, 2011

Lanjutan Bab Thoharoh (Kitab Bersuci)

َوَ سُنَتَهُ خَمْسَةُ اَشْيَاءُ ؛ اَلتَّسْمِيَةُ وَالْوُضُوْءُ قبْلَهُ وَاِمُرَارُالْيَدِ عَلَى الْجَسَدِ وَالْمُوَالاَةُ وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَىْ عَلَىَ الْيُسْرَىْ ؛ التَّذْهِيْب ص ٢٤~٢٥

Sunat-sunat mandi ada 5 (lima) perkara, yaitu : Membaca Basmalah. 1) ; Wudu (terlebih dahulu sebelum mandi). 2) ; Menjalankan (menggosok-gosokan) tangan ke seluruh tubuh. 3) ; Beruntun. 4) ; Dan mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri. 5).

Penjelasan :

1). Berdasar hadits :

كُلُّ اَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَاءُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ اَقْطَعُ

“Segala perkara yang bagus (menurut syara) yang tidak didahului di dalamnya dengan Bismillaahirrohmaanirrohiem, maka akan terputuslah (berkahnya)”.

2). Berdasar adits Siti Aisyah ra yang lalu (pada bab sebelum ini, hadits no. 2).

3). Menghindari pertentangan pendapat orang yang mewajibkannya, yaitu pendapat Ulama Madzhab Imam Maliki.

4). Sebagaimana keterangan yang telah lalu, pada bab wudu, Madzhab Maliki mewajibkan hal ini.

5). Yakni mendahulukan bagian tubuhnya yang kanan. Berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Aisyah ra, ia berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يُعْجِيُهُ التَّيَمُنُّ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَ فِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ

“Adalah Nabi SAW menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci (mandi/wudu), dan dalam segala halnya”.

Wallohu a’lam *** (Iqbal1 ; Ref. Attadzhieb, Sh. 24~25).


Fiqih : Fardunya Mandi

Desember 14, 2011

Lanjutan Bab Thoharoh (Kitab Bersuci)

فصل ؛ وفرائض الغسل ثلاثة اشياء ؛ النية وازالة النجاسة ان كانت علي بدنه وايصال الماء الي جميع الشعر والبشرة ؛ التذهيب ص ٢٣~٢٤

(Ini adalah sebuah Fasal untuk menerangkan perkara Fardunya Mandi) ; Fardunya mandi ada 3 (tiga) perkara ; Niat 1) ; Menghilangkan najis, jika terdapat dalam tubuhnya 2) ; Dan meratakan air ke seluruh rambut dan kulit 3).

Penjelasan :

1). Berdasarkan hadits Nabi SAW :

انماالاعمال بالنيات

“Bahwasanya amal itu tergantung niat-niatnya”.

2). Berdasar hadits riwayat Imam Bukhori dari Maimunah ra, tentang mandinya Rasululloh SAW , beliau membasuh kemaluannya dan bagian tubuh yang terkena najis/kotoran. Keterangan di atas dibenarkan oleh An-Nawawi dalam beberapa kitabnya. Katanya : “Adalah cukup satu kali siraman untuk menghilangkan hadats dan najis”. Itulah pendapat yang mu’tamad. Dari itu menghilangkan najis sebelum menyiramkan air adalah sunat adanya. (Al-Iqna).

3). Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi SAW, bila mandi janabah (junub), beliau memulai dengan membasuh keduan tangannya, kemudian wudu, sebagaimana wudunya ketika hendak shalat. Kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menyela-nyelai pangkal rambutnya. Lalu menuangkan air di atas kepalanya tiga kali dengan cidukan kedua tangannya. Kemudian mengalirkan air ke seluruh kulit (tubuh) nya.

Abu Daud dan lain-lain meriwayatkan dari Sayidina Ali ra, ia berkata : Aku mendengar Rasululloh SAW bersabda :

من ترك موضع شعرة من جنابة لم يصبها الماء فعل الله به كذا وكذا من النار

“Barangsiapa yang meninggalkan tempat seutas rambut dari janabah, yang air tidak mengenainya, maka karena sebab itu Alloh SWT akan membuat begini, begini dari api neraka”.

Sayidina Ali ra berkata : “Dari itu aku memusuhi rambutku”.

Adalah Sayidina Ali KRW selalu mencukur rambutnya. *** Wallohu a’lam (Iqbal1 ; Ref. Atadzhieb 23~24).


Fiqih : Perkara yang Mewajibkan Mandi

Desember 13, 2011

Lanjutan Bab Thoharoh (Kitab Bersuci)

فصل ؛ والذي يو جب الغسل ستة اشياء ؛ ثلاثة تشترك فيها الرجل والنساء ؛ وهي التقاء الختانين وانزال المني والموت ؛ وثلاثة تختص بها النساء ؛ وهي الحيض والنفاس والولادة ؛ التذهيب ص ٢١~٢٣

(Adapun ini adalah sebuah Fasal untuk Menerangkan Perkara yang Mewajibkan Mandi) ; Adapun hal-hal yang mewajibkan mandi ada 6 (enam) perkara. Tiga diantaranya bersamaan ada pada beberapa laki-laki dan perempuan, yaitu ; Bertemunya dua kemaluan/senggama 1), Keluarnya sperma/mani 2), dan Mati 3). Sedangkan tiga perkara lagi adalah khusus ada pada perempuan, yaitu ; Haid 4), Nifas 5), dan Melahirkan 6).

Penjelasan :

1). Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Huraeroh ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda :

اذا جلس بين شعبها الاربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل ؛ وفي رواية مسلم وان لم ينزل

“Bila seseorang duduk diantara empat anggota tubuh wanita (dua paha dan dua  betis) kemudian menggerak-gerakannya, maka wajib baginya mandi”. Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan : “Walaupun tidak sampai mengeluarkan (mani)”.

Hadits di atas menunjukkan wajibnya mandi karena persetubuhan itu sendiri, walaupun belum sampai mengeluarkan sperma ;  sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Muslim.

2). Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah ra, ia berkata : Ummu Sulaim datang kepada Nabi SAW katanya : “Wahai Rasululloh, sesungguhnya Alloh tidak malu terhadap barang yang haq. Apakah wajib bagi wanita bila ia bermimpi (mimpi disetubuhi) ?”. Bersabda Rasululloh SAW :

نعم ؛ اذا رات الماء

“Ya (wajib mandi), bila ia melihat (telah mengeluarkan) air”.

Yakni air mani, yaitu cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat ia bersenggama.

Abu Daud dan lain-lain meriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata. Rasululloh SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang menemukan basah-basah (pada pakaiannya), dan ia tidak ingat/merasa bermimpi ?. Sabda beliau : “Ia (harus) mandi”.

Dan ketika beliau ditanya tentang seorang lelaki bermimpi tetapi tidak menemukan “basah-basah” pada pakaiannya. Sabda beliau : “Ia tidak wajib mandi”.

Ummu Sulaim bertanya : “Bila seorang wanita melihat yang demikian itu, apakah ia wajib mandi ?”. Sabda Nabi SAW

نعم ؛ النساء شقا ئق الرجال

”Ya, wanita adalah bagian dari orang-orang lelaki”.

Maksudnya, wanita adalah sama dengan lelaki dalam bentuk dan tabiatnya. Sepertinya mereka dibentuk dari potongan-potongan lelaki.

3). Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyyah Al-anshoriyah ra. Ia berkata : Rasululloh SAW datang kepada kami ketika putri beliau meninggal, sabdanya :

اغسلنها ثلاثا

“Mandikanlah ia tiga kali…”

Imam Bukhori dan Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Adalah seorang lelaki dilemparkan oleh untanya dan terinjak lehernya (sampai mati). Dan saat itu kami ada bersama-sama Rosululloh SAW sedang berihrom. Lalu Nabi SAW bersabda :

اغسلوه بماء وسدر؛ وكفنوه في ثوبين

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah ia dengan dua lapis pakaian”.

4). Firman Alloh Ta’ala :

فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتي يطهرن ؛ فاذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله ؛ ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين ؛ البقرة ~ ٢٢٢

“….. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci *). Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Alloh kepadamu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS ; Al-Baqoroh 222).

*) ia sudah mandi

Imam Bukhori meriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasululloh SAW bersabda kepada Fathimah binti Abu Hubaisy ra :

اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة ؛ واذا ادبرت فاغتسلي وصلي

“Apabila haid (datang bulan) datang, maka tinggalkanlah shalat. Dan bila haid telah pergi (habis), maka mandilah dan shalatlah”.

5). Diqiaskan dengan haid, karena pada hakekatnya darah nifas adalah darah haid yang terkumpul.

6). Karena anak/bayi yang keluar itu adalah bentukan dari air mani. Dan biasanya keluarnya disertai darah.

(Note :) : Mohon maaf apabila ada istilah yg seperti vulgar, seperti itulah fiqih membahas permasalahan thoharoh. Jazakallohu khoeron katsiro. Wallohu a’lam *** Iqbal1 ; Ref. Attadzhieb 21~23).


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 25 pengikut lainnya.